PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH


Bentuk Perusahaan Syariah

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT. 
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu :
1.      Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan  bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (usaha kecil menengah) seperti bengekel, rumah makan, pedagang asongan, dll.
Sistem ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syariah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya  dan mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan atau cara yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian. 

2.      Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain. Dalam organisasi bisnis syirkah, pendistribusian laba yang akan diberikan di antara para pihak (mitra) diatur sesuai dengan perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan (investasi). Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal yang ada sudah utuh.
Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika :
a.       Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b.      Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
c.       Periode masa kontrak telah berakhir.
d.      Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Menurut fiqih terdapat terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara otomomatis)  dan syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan keuntungannya. Syirkah amlak terbagi menjadi dua jenis yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary(paksaan) ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela) timbul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut ulama Hanabilah dibagi menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah, wujuh, abdan, dan mufawadah. Hanafiyah membaginya menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh. Masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan. Secara umum fuqaha Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi menjadi empat macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b.      Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c.       Syirkah wujuh
Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d.      Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan  untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e.       Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.

3.      Jenis Organisasi Bisnis Mudharabah.
Mudharabah adalah hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada  pihak lain ynag berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakan untuk mendapatkan tingkat keuntungn tertentu.
Dari definisi di atas , dapat memberikan implikasi sebagai berikut:
a.       Persetujuan tidak terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat terjadi lebih dari jumlah tersebut.
b.      Dalam setiap persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak yang berkedudukan sebagai penyedia modal usaha tersebut sebagai pihak utama, dan kedua, pihak yang berkedudukan sebagai pengelola, yang disebut sebagai enterpreneur.
c.       Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usaha yang dijalankanya, akan tetapi hal ini perlu juga mendapat persetujuan dari pihak pemilik modal. Dalam hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, akan tetapi berfungsi untuk dijalankan dalam bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan dari usaha tersebut.

·         Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan anatara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk prosentase atas keuntungan yang akan diperoleh. Secara umum dalam syariah pengalokasian kerugian yang terjadi dalam bisnis mudharabah adalah ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal, dan tidak dapat ditangguh kepada pihak pengelola. Karna pihak pengelola hanya berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal, selama kerugian yang terjadi bukan karena keteledorannya. Oleh karna itu pihak pengelola tidak mendapat apa-apa jika terjadi kerugian dalam bisnis yang dijalankannya.
·         Konsep mudharabah ganda (Double mudharabah)
Mudharabah ganda adalah seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan keuntungan itu diberikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainya. Dalam hal ini pengusaha pertama memiliki dua peran. Dalam hal ini pemilik memiliki dua peran yakni sebagai pengusaha untuk pemilik dan bertindak sebagai pemilik.
·         Pemutusan Kontrak Mudharabah
Seperti halnya dengan kemitraan , kontrak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika dala kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, sebagaimana kontrak mudharabah itu dapat dibubarkan karena kematian ataupun terganggunya akal salah satu pihak yang terlibat. Seperti halnya bentuk persekutuan juga, kontrak mudharabah juga dapat dijalankan terus oleh pihak lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian hal ini akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk terus menjalankanya, dan tidak perlu untuk membubarkanya.

Landasan Akad Perusahaan Syariah

Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain :
1.      Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2.      Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara. Oleh karna itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridaan dan syariat islam.

Bentuk perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam pereusahaan syariah  ada beberapa macam, yaitu:
1.      Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dapat disimpulkan bahwa definisi dan dan karakteristik organisasi (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad mudharabah musyarakah (syirkah). Kerjasma kimanditer/CV  adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas pihak anggota yang aktif dan pihak anggota yang pasif. Hal ini berbeda dengan firma  yang kemungkinan semua pemiliknya. aktif mengelola perusahaan. Pembagian laba para sekutu disesuaikan dengan  ketetapan dalam akte pendirian.
2.      Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru itu. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, maka ia bukanlah akad tabarru melainkan ia akan menjadi akad tijarah.” Memerah susu kambing sekedar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan uangkapan yang dikutip dari hadis ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu hadist tabarru. Contoh akad tabarru adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
3.      Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.

a.       Akad Jual Beli (Al-Bai’)

Jual beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli berbeda dengan sewa menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu barang atau jasa. Suaka sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli, karna tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada 3 (tiga), yaitu :

1.      Jual  Beli Murabahah
Jual beli muarabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati anatara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Misalnya, Andi andi membeli sebuah laptop seharga Rp. 4.750.000 kemudian ia menjual kembali laptop tersebut kepada Ali seharga 5.000.000, Andi memberitahu kepada Ali mengenai harga awal laptop tersebut, yaitu Rp. 4.750.000. 
Murabahah dalam konteks lembaga keuangan syariah adalah akad jual beli anatara lembaga keuangan dengan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjual kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati. Lembaga keuangan meminta atau mensyaratkan kepada nasabah atau atau pembeli untuk membayar uang muka. Setelah uang bmuka dibayarkan, maka nasabah membayar sisanya secara angsur dengan jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Jumlah angsuran dan jangka waktu disesuaikan dengan kemampuan nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam membayar angsuran, maka lembaga keuangan tidak diperkenankan mengambil denda dari nasabah. Jual beli murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah biasanya disertai dengan akad wakalah. Wakalah dimana setelah nasabah menjadi wakil dari lembaga keuangan untuk mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah. 

2.      Jual Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam “salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang”. Misalnya, pak Ali memesan sejumlah pakaian kepada toko Arto. Pak Ali menjelaskan spesifikasi pakaian yang dipesannya dan membayar harga pakaian tersebut. Setelah pakaian ada, toko Arto mengirim pakaian kepada pak Ali.[14]
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah salam paralel. Salam paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah kepasa LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang, akan tetapi nasbah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut kemudian dujual pada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau secara angsuran.

3.      Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah barang-barang buatan atau hasil karya. Bahan dasar yang digunakan untuk membuat barang tersebut berasal dari orang yang membuatnya, apabila barang tersebut tersebut dari orang yang memesan maka akad tersebut adalah akad ijarah, bukan akad istisna. Misalnya, Andi meminta kepada Ahmad yang berprofesi sebagai sebagai pembuat furnitur untuk membuat satu set kursi. Semua bahan yang akan dibuat kursi berasal dari Ahmad sebagai penerima pesanan. Andi hanya menjelaskan tentang spesifi kursi yang dipesan tersebut tanpa memberikan uang muka dan jyga tidak melunasinya saat terjadi akad. Pada dasarnya, akad istisna sama halnya dengan salam, dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi belum ada. Hanya saja, dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal atau uang muka kepada penerima pesanan atau penjual. Selain  itu dalam, dalam istisna tidak ditentukan masa penyerahan barang.

b.      Akad Sewa Menyewa

1.      Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi  atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas. Sementara itu, koimpensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya  adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah.


Comments