PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
Bentuk Perusahaan Syariah
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang atau jasa
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan
syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahtraan di dunia
dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam
bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat
dikelompokan menjadi tiga, yaitu :
1. Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan
(sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan
format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap
sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan yang
tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian
adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan
hidup sosial dan ekonomi manusia. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil
atau UKM (usaha kecil menengah) seperti bengekel, rumah makan, pedagang
asongan, dll.
Sistem ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta yang dikelola
oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau
bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syariah. Dengan kata lain
dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi,
bagaimana menjalankannya dan mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan
kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan atau cara yang
dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja
sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi
segala resiko kerugian.
2. Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara
dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses)
dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu
dari mereka sebagai pengelola atas yang lain. Dalam organisasi bisnis syirkah,
pendistribusian laba yang akan diberikan di antara para pihak (mitra) diatur
sesuai dengan perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara
pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang
diikutsertakan (investasi). Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua
kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus
dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan
dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar
kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada
para pihak dapat diberikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan
(ditutupi), dan modal awal yang ada sudah utuh.
Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja
dapat terputus jika :
a. Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka
(yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan
kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b. Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi
gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan
tugas-tugasnya.
c. Periode masa kontrak telah berakhir.
d. Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan
kerjasama telah tereakisasi.
Menurut fiqih terdapat terdapat dua jenis
syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara
otomomatis) dan syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah
amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya
akad. Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi
antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan
keuntungannya. Syirkah amlak terbagi menjadi dua jenis
yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary(paksaan)
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi
sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela) timbul
karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut
ulama Hanabilah dibagi menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah,
wujuh, abdan, dan mufawadah. Hanafiyah membaginya
menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh. Masing-masing dari
ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan. Secara umum fuqaha
Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi menjadi empat
macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah
(Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota
tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan
pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal
bisa berdasarkan kesepakatan.
b. Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu
proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik
modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan
membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai
dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh
pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau
penyalahggunaan oleh perusahaan.
c. Syirkah wujuh
Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan
modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d. Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan untuk menerima
pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut
kesepakatan.
e. Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan
setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan
kerugian dibagi menurut modal masing-masing.
3. Jenis Organisasi Bisnis Mudharabah.
Mudharabah adalah hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih
dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lain
ynag berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis
dengan kesepakan untuk mendapatkan tingkat keuntungn tertentu.
Dari definisi di atas , dapat memberikan implikasi sebagai
berikut:
a. Persetujuan tidak terbatas hanya antara dua
orang saja, akan tetapi dapat terjadi lebih dari jumlah tersebut.
b. Dalam setiap persetujuan terdapat dua pihak
yang terlibat. Pertama, pihak yang berkedudukan sebagai penyedia modal usaha
tersebut sebagai pihak utama, dan kedua, pihak yang berkedudukan sebagai
pengelola, yang disebut sebagai enterpreneur.
c. Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa
modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usaha yang dijalankanya, akan
tetapi hal ini perlu juga mendapat persetujuan dari pihak pemilik modal. Dalam
hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola bukan merupakan suatu bentuk
pinjaman, akan tetapi berfungsi untuk dijalankan dalam bisnis yang telah
disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan
dari usaha tersebut.
· Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal
dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan anatara kedua belah pihak. Tidak
boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis
tersebut, hanya dalam bentuk prosentase atas keuntungan yang akan diperoleh.
Secara umum dalam syariah pengalokasian kerugian yang terjadi dalam bisnis
mudharabah adalah ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal, dan tidak dapat
ditangguh kepada pihak pengelola. Karna pihak pengelola hanya berkedudukan
sebagai agen dari pemilik modal, selama kerugian yang terjadi bukan karena
keteledorannya. Oleh karna itu pihak pengelola tidak mendapat apa-apa jika
terjadi kerugian dalam bisnis yang dijalankannya.
· Konsep mudharabah ganda
(Double mudharabah)
Mudharabah ganda adalah seseorang yang memperoleh keuntungan
dari bisnis mudharabah, dan keuntungan itu diberikan kepada pihak ketiga untuk
menjalankan bisnis lainya. Dalam hal ini pengusaha pertama memiliki dua peran.
Dalam hal ini pemilik memiliki dua peran yakni sebagai pengusaha untuk pemilik
dan bertindak sebagai pemilik.
· Pemutusan Kontrak Mudharabah
Seperti halnya dengan kemitraan , kontrak mudharabah dapat
dicabut kembali setiap saat, jika dala kontrak tersebut dapat menyebabkan
kerugian bagi pihak yang terkait, sebagaimana kontrak mudharabah itu dapat
dibubarkan karena kematian ataupun terganggunya akal salah satu pihak yang
terlibat. Seperti halnya bentuk persekutuan juga, kontrak mudharabah juga dapat
dijalankan terus oleh pihak lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian
hal ini akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk terus
menjalankanya, dan tidak perlu untuk membubarkanya.
Landasan Akad Perusahaan Syariah
Secara umum, pengertian
akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut
pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu
yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf,
talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua
orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara
lain :
1. Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul
berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2. Pengaitan ucapan salah seorang yang akad
dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada
objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang
penjual, “ saya telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya
serahkan barang ini kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli
barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Dengan demikian, ijab-qabul adalah
suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad
di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu
ikatan yang tidak berdasarkan syara. Oleh karna itu, dalam islam tidak semua
bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama
kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridaan dan syariat islam.
Bentuk perusahaan syariah yang ada di
indonesia ada beberapa macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan,
dll. Akad-akad yang terdapat dalam pereusahaan syariah ada beberapa
macam, yaitu:
1. Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian
antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah
busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan
persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat
berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dapat disimpulkan bahwa definisi dan dan karakteristik
organisasi (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan
landasan akad mudharabah musyarakah (syirkah). Kerjasma kimanditer/CV
adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas
pihak anggota yang aktif dan pihak anggota yang pasif. Hal ini berbeda dengan
firma yang kemungkinan semua pemiliknya. aktif mengelola perusahaan.
Pembagian laba para sekutu disesuaikan dengan ketetapan dalam akte
pendirian.
2. Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut
transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk
mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong
menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat
kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak
lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia.
Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya
untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya
untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun
mengambil laba dari akad tabarru itu. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru
dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, maka ia bukanlah akad tabarru
melainkan ia akan menjadi akad tijarah.” Memerah susu kambing sekedar untuk
biaya memelihara kambingnya”, merupakan uangkapan yang dikutip dari hadis
ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu hadist tabarru. Contoh
akad tabarru adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah,
hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
3. Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala
macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan
dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad
tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a. Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya
berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad
tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa
barang yang diperjual belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli
berbeda dengan sewa menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu
barang atau jasa. Suaka sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli,
karna tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak,
maka jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada 3
(tiga), yaitu :
1. Jual Beli Murabahah
Jual beli muarabahah adalah akad jual beli atas suatu barang
dengan harga yang disepakati anatara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya
penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga perolehan atas barang
tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Misalnya, Andi andi membeli
sebuah laptop seharga Rp. 4.750.000 kemudian ia menjual kembali laptop tersebut
kepada Ali seharga 5.000.000, Andi memberitahu kepada Ali mengenai harga awal
laptop tersebut, yaitu Rp. 4.750.000.
Murabahah dalam konteks lembaga keuangan syariah adalah akad
jual beli anatara lembaga keuangan dengan nasabah atas suatu jenis barang
tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan
barang yang dibutuhkan dan menjual kepada nasabah dengan harga setelah ditambah
keuntungan yang disepakati. Lembaga keuangan meminta atau mensyaratkan kepada
nasabah atau atau pembeli untuk membayar uang muka. Setelah uang bmuka
dibayarkan, maka nasabah membayar sisanya secara angsur dengan jangka waktu dan
jumlah yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Jumlah angsuran dan jangka
waktu disesuaikan dengan kemampuan nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam
membayar angsuran, maka lembaga keuangan tidak diperkenankan mengambil denda
dari nasabah. Jual beli murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah
biasanya disertai dengan akad wakalah. Wakalah dimana setelah nasabah menjadi
wakil dari lembaga keuangan untuk mencari dan membeli barang yang sesuai dengan
spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
2. Jual Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual beli dengan sistem
pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di waktu kemudian.
Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan.
Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan
salam “salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang
pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang”. Misalnya,
pak Ali memesan sejumlah pakaian kepada toko Arto. Pak Ali menjelaskan
spesifikasi pakaian yang dipesannya dan membayar harga pakaian tersebut.
Setelah pakaian ada, toko Arto mengirim pakaian kepada pak Ali.[14]
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah salam paralel. Salam
paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah kepasa LKS.
Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang, akan tetapi
nasbah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan barang yang
diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS melakukan
pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut kemudian dujual
pada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau secara angsuran.
3. Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada sesorang untuk
dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga
diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh seseorang.
Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah barang-barang buatan
atau hasil karya. Bahan dasar yang digunakan untuk membuat barang tersebut
berasal dari orang yang membuatnya, apabila barang tersebut tersebut dari orang
yang memesan maka akad tersebut adalah akad ijarah, bukan akad
istisna. Misalnya, Andi meminta kepada Ahmad yang berprofesi sebagai sebagai
pembuat furnitur untuk membuat satu set kursi. Semua bahan yang akan dibuat
kursi berasal dari Ahmad sebagai penerima pesanan. Andi hanya menjelaskan
tentang spesifi kursi yang dipesan tersebut tanpa memberikan uang muka dan jyga
tidak melunasinya saat terjadi akad. Pada dasarnya, akad istisna sama halnya
dengan salam, dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi belum ada.
Hanya saja, dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal atau uang
muka kepada penerima pesanan atau penjual. Selain itu dalam, dalam
istisna tidak ditentukan masa penyerahan barang.
b. Akad Sewa Menyewa
1. Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau
kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad
kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas.
Sementara itu, koimpensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah
adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan
sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual
beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual
beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan
bila memenuhi syarat ijarah.
Comments
Post a Comment