PRINSIP DASAR MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Masa Depan
Cerah Keuangan Syariah
Menurut Imam,
masa depan keuangan syariah baik di Indonesia maupun dunia masih cerah. Khusus
Indonesia, hal ini dapat ditinjau dari beberapa faktor penting, yaitu high
growth high populationditambah low penetration low risk di
pasar Muslim yang besar di Indonesia. Imam menyontohkan pertumbuhan perbankan
syariah yang di kisaran 31% atau satu hingga 1,5 kali lipat pertumbuhan
perbankan konvensional sepanjang sepuluh tahun terakhir.
Namun, jika
bicara antara konsep dan aktualnya sistem keuangan syariah di Indonesia, Imam
memberikan beberapa catatan. Dilihat dari sisi aktivitasnya, secara konsep
keuangan syariah seperti rumus = perdagangan + produksi sektor riil, optimalnya
zakat, bisnis berdasarkan saling percaya. Namun pada aktualnya, menurut Imam,
zakat belum efektif dan bisnis berdasarkan kepercayaan mulai meluntur di
Indonesia.
Di sisi mata
uang misalnya, secara konsep uang mestinya digunakan sebagai alat tukar, berada
di domain public goods, dan memiliki nilai intrinsik. Namun
aktualnya, uang tidak memiliki nilai intrinsik alias fiat. Misalnya lagi
di sisi financial arrangements, secara konsep mestinya
terjadi risk sharing dan profit and loss sharing.
Namun aktualnya, masih ada risk transfer dan praktik murabahah serta ijarah yang
dominan di perbankan syariah Indonesia.
Di sisi pemasaran
produk syariah, Imam tidak menampik, hingga kini masih banyak anggapan di
masyarakat bahwa keuangan syariah tidak berbeda dengan keuangan konvensional.
Menurutnya, sebaiknya dibuat diferensiasi yang lebih kuat. “Sangat penting
untuk mendiferensiasi antara asuransi syariah dan asuransi konvensional
misalnya. Harus memperjelasnya dengan menggunakan bahasa Arabnya”, kata Imam.
Sehingga prinsip dasar keuangan syariah dapat lebih mudah dikenali dan
dipahami.
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
A. TEORI
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang
sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan
paling tidak dua ajaran al-qur’an yaitu at-ta’awun atau tolong menolong
dan prinsip menghindari al iktinaz atau menahan uang.
Perbedaan pokok antara perbankan islam dengan
perrbankan konvensional adalah adanya larangan riba pada perbankan islam.
Umat islam saaat ini diberbagai Negara terus berusaha untuk
mendirikan bank islam dengan tujuan untuk mempromosikan dan
mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah islam dan
tradisinya kedalam tradisi keuangan dan perbankan serta
bisnis lain yang terkait.dibawah ini uraian tentang prinsip-prinsip
dasar keuangan syariah.
Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah
1. Ibadah
Islam
adalah suatu agama yang mengajarkan segala sesuatu yang
baik dan bermanfaat bagi manusia. System keuangan dan perbankan
islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas
tentang ekonomi islam dimana tujuannya adalah memberlakukan
system nilai dan etika islam kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan
lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan
hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu
menghasilkan keuntungan , tetapi juga pada persepsi
bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
batas–batas yang digariskan oleh islam. Islam berbeda dari
agama-agama lainnya, dalam hal ini ia dilandasi oleh iman dan
ibadah. atau bisa dikatakan bahwa transaksi ekonomi yang
dilakukan oleh orang islam dan dilandasi oleh syariat islam akan
bernilai ibadah di hadapan Allah swt.
2. Keadilan
Prioritas utama dalam ajaran islam mengenai
perekonomian adalah terciptanya keadilan dan kesetaraan yang
nyata. Pengertian keadilan dan kesetaraan, dari produksi
hingga distribusi, tertanam dalam system ini. Keadilan social
dalam islam terdiri dari penciptaan dan oenyediaan kesempatan serta penghapusan hambatan yang sama bagi semua
anggota masyarakat. Hukum keadilan juga dapat diartikan
bahwa semua anggota masyarakat memiliki status hukum ,
perlindungan hukum, dan kesempatan hukum yang sama. Pengertian
keadilan ekonomi dan konsep distribusi keadilan yang menyertainya
adalah karakteristik dari system perekonomian islam: aturan yang
mengatur perlakuan ekonomi baik diizinkan maupun dilarang
bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta hal-hal yang
menyangkut hak milik, produksi, dan distribusi kekayaan berdasarkan
konsep keadilan social islam. Untuk menjamin adanya
keadilan, system syariat menyediakan sebuah jaringan aturan etika
dan moral untuk semuanya yang berpartisipasi dalam pasar dan
mengharuskan norma-norma saturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati
oleh semua.
3. Maslahah
Maslahah menurut bahasa berarti manfaat, segala sesuatu
yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat yang
hakiki yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan
atau menolak kemudharatan, bukan berupa dugaan belaka
dengan hanya memprtimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat
kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Dalam
ekonomi maslahah biasanya menyangkut tentang bagaimana penggunaan dari
uang yang digunakan untuk transaksi yang seharusnya memprioritaskan
kebutuhan umat dari pada kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi
juga kehalalan toyiban juga harus jadi prioritas untuk umat islam yang
melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat islam, kehalalan toyiban ini
menyangkut dari bagaimana cara memperoleh uang itu sendiri dan
memanfaatkannya.
4. Tidak boleh adanya riba
Istilah riba pertama kali diketahui berdasarkan wahyu
yang diturunkan padamasa awal risalah kenabian
Muhammad di makkah, kemungkinan besar pada tahun ke IV
atau V hijriah (614/615 M), praktek riba pada masa pra islam
meliputi segala bentuk tambahan (peningkatan) jumlah hutang
yang menjadi tanggungan debitur apabila tidak dapat
mngembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dalam
agama islam larangan bunga atau larangan riba secara harfiah
berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang
tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun penjualan” ini
adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah. Atau lebih tepatnya, semua
tingkat pengembalian positif dan telah ditetapkan sebelumnya yang
terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok pinjaman(yaitu yang
dijamin tanpa memedulikan kinerja dari investasi tersebut)
dianggap sebagai riba dan dilarang. Hukum islam mendorong
penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan
bunga karena keuntungan ditentukan setelah kegiatan yang melambangkan kesuksesan kewirausahaan dan penciptaan
tambahan kekayaan, dimana bunga ditentukan sebelum kegiatan
sebagai biaya yang diakui apapun hasil dari operasi
bisnis yang dilakukan dan mungkin saja tidak memberikan
kekayaan.
5. Tidak boleh adanya
gharar
Setelah riba, ambiguitas kontrak merupakan unsure
penting dalamkontrak keuangan. Dalam istilah sederhananya
adalah gharar yang mengacu pada ketidak pastian yang diciptakan
oleh kurangnya informasi atau control dalam kotrak. Hal ini dapat
dianggap sebagai ketidak pedulian mengenai suatu unsur
penting dalam sebuah transaksi, seperti harga jual yang
pasti atau kemampuan penjual untuk memberikan
apa yang telah dijual. Adanya ambiguitas membuat kontrak
batal dan tidak berlaku. Gharar dapat didefinisikan
sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang
terikat kontrak memiliki informasi mengenai beberapa
unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada
pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak
memiliki control atas subjek dari kontrak tersebut.
Dengan mengingat pengertian keadilan dalam semua
transaksi komersial islam, syariat menganggap semua
ketidak pastian tentang jumlah, kualitas, pemulihan, atau
keberadaan subjek kontrak sebagai bukti adanya gharar. Namun,
syariat mengizinkan para ahli hukum untuk
menentukan tingkat gharar dalam suatu transaksi dan bergantung
pada keadaan, apakah hal tersebut membatalkan kontrak
atau tidak. Dengan melarang gharar, syariat melarang bannyak
kontrak yang dilakukan pada masa pra islam, mengingat
kontrak-kontrak tersebut terkait dengan ketidak pastian yang
berlebihan atau kegelapan pada salah satu pihak yang
terlibat kontrak. Dalam banyak kasus, gharar dapat
dihilangkan hanya dengan menyatakan objek penjualan dan
harganya. Sebuah kontrak yang terdokumentasi dengan baik juga
menghilangkan ambiguitas. Mengingat gharar adalah ketidak pastian
yang berlebihan, kita dapat menyamakannya dengan unsur resiko.
Beberapa berpendapat bahwa larangan gharar adalah salah
satu cara untuk mengelola resiko dalam islam karena transaksi
bisnis berdasarkan pembagian laba dan rugi yang
mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk melekukan due
diligence sebelum sepakat dalam sebuah kontrak. Larangan gharar memaksas
berbagai pihak untuk menghindari kontrak dengan tingkat
asimetri informasi yang tinggi dan tingkat pembayaran
ekstrem; juga membuat pihak-pihak yang terlibat untuk lebih
bertanggung jawab dan accountable. Memperlakukan gharar
sebagai resiko dapat menghalangi transaksi perdagangan
instrument derivative yang dirancang untuk mengalihkan resiko dari
suatu pihak ke pihak lain. Area lain dimana larangan gharar
menimbulkan perhatian adalah transaksi keuangan
kontemporer dibidang asuransi. Beberapa berpendapat bahwa
kontrak asuaransi menyangkut nyawa seseorang termsuk dalam
definisi gharar dan membatalkan kontrak. Maslah ini masih dalam
tinjauan dan belum terpecahkan sepenuhnya.
Comments
Post a Comment